Citraland
Honda

Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR, Kemnaker: Kemitraan Juga Termasuk PKWT

Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR, Kemnaker: Kemitraan Juga Termasuk PKWT

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya-unsplash/Afif Ramdhasuma-

PALPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Walaupun status para Ojol dan Kurir Logistik ini adalah kemitraan, namun mereka juga termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri yang mendampingi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

BACA JUGA:Peluang Besar! Ini 8 Formasi Sepi Pesaing CPNS 2024

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin 18 Maret 2024, di kantor Kemnaker Jakarta. 

Lebih lanjut Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024 tersebut, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik itu dari media cetak maupun media online.

Selain itu juga informasi ini akan disebarkan melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. 

"Kami sudah menginformasikan agar melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri. 

BACA JUGA:KAI Siapkan 3 Juta Tiket KA Antarkota untuk Angkutan Lebaran 2024, Buruan Ini Sisa Tiket Tersedia?

BACA JUGA:Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Selain itu, Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya.

Untuk hal tersebut, pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker dan tidak telat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: