THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini
Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi --
PALPRES.COM- Siap-siap cek ATM, karena mulai hari ini THR PNS dan Pensiunan akan dibayarkan oleh pemerintah, disusul berikutnya akan dibayarkan juga Gaji ke-13.
Para PNS dan Pensiunan dapat rezeki nomplok, karena pada hari ini pemerintah mulai melakukan proses pembayaran THR alias Tunjangan Hari Raya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika jadwal pembayaran THR PNS dan Pensiunan dimulai 10 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 yang jatuh pada tanggal 10-11 Maret 2024.
Namun informasi terbaru pemerintah akan mempercepat proses pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan paling cepat di tanggal 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Jumat 15 Maret 2024.
Dengan demikian pada hari ini pemerintah akan memulai proses pembayaran THR PNS dan Pensiunan.
Untuk Pensiunan, THR akan disalurkan lewat PT Taspen.
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran THR untuk PNS dan Pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Adapun pada tahun ini para PNS dan pensiunan akan menerima THR penuh/full.
Selain itu besaran THR yang akan diterima juga mengalami kenaikan.
Untuk pensiunan, THR pada tahun ini naik 12 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: