Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi
Untuk ibu hamil atau i menyusui bila kondisinya tidak memungkinan, maka tidak ada masalah untuk tidak berpuasa--Freepik
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-13 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Artinya Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya hingga ibu tersebut melahirkan dan menyusuinya selesai, dan tidak dikenai hukuman kafarah fidyah.
Akan tetapi apabila ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya dikarenakan kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyatakan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Di zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum.
BACA JUGA:Perbanyak Doa di Bulan Ramadan Jika Tak Ingin Merugi, Kenapa Demikian? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Amalan Sunnah Saat Takbiran Idul Fitri Menurut Gus Fahrur, Jadi Berkah dan Dapat Pahala
Karena pada masa Nabi, kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Mengenai waktu pembayaran fidyah, ada beberapa pendapat.
Madzhab Syafi'i menyebutkan, pembayaran fidyah dilakukan pada saat bulan Ramadan.
Sementara Madzhab Hanafi mengatakan pembayaran dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
BACA JUGA:Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadan, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Minum Obat Pencegah Haid saat Puasa Ramadan? Ini Jawaban Buya Yahya
Artinya bisa dilakukan setelah Ramadan tahun ini.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sebanyak 0,75 kg (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: