RDPS
Honda

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Untuk ibu hamil atau i menyusui bila kondisinya tidak memungkinan, maka tidak ada masalah untuk tidak berpuasa--Freepik

Ketentuan lainnya berupa membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku dan disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta tahun 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa. 

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Kapan Waktu Pembayarannya Agar Makin Berkah

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Salah! Ini Niat, Syarat, Ketentuan Zakat Fitrah, dan Batas Waktu Menunaikan

Jadi ibu hamil dan ibu menyusui puasa Ramadan tergantung dari kondisi kesehatannya. 

Namun sebagian pendapat menyatakan, akan lebih baik ibu hamil dan ibu hami tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

Untuk ibu hamil  membutuhkan nutrisi tubuh yang banyak,  tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk anaknya yang dikandungnya.

Demikian pula halnya ibu sedang menyusuin, nutrisi atau makanan yang ia makan untuk menjaga agar Air Susu Ibu (ASI) tetap ada untuk anak yang masih balita. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: