Honda

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Habib Ahmad Alhabsyi

Untuk ibu hamil atau i menyusui bila kondisinya tidak memungkinan, maka tidak ada masalah untuk tidak berpuasa--Freepik

PALPRES.COM – Apa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui?

Apakah untuk ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan?

Kedua pertanyaan itu kerap muncul dari ibu-ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Pasalnya, jika harus berpuasa, mereka terbentur dengan kondisi yang sedang hamil atau tengah menyusui anaknya.

BACA JUGA:890 Petugas PPIH Wajib Kenakan Seragam Selama Bertugas Mesi di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi

BACA JUGA:Sering Mimpi Tenggelam Ternyata Ada Kaitannya dengan Gangguan Sihir, Begini Cara Menangkalnya

Nah, terkait hal itu, Ustaz Habib Ahmad Alhabsyi melalui Gencar  TV di YouTube punya penjelasannya.

Menurut Ustaz Habib Ahmad Alhabsy, memang Bulan Ramadan ada kewajiban untuk berpuasa, bagi muslim dan muslimat. 

Namun untuk orang-orang tertentu, diberi pilihan untuk berpuasa ataupun tidak.

Hal ini terutama untuk ibu hamil dan imenyusui. 

BACA JUGA:Cara Memutuskan Ikatan Sihir yang Diletakkan di Dalam Perut, Rutin Baca Do'a Ini

BACA JUGA:Beberapa Hal yang Sering Dianggap Membatalkan Puasa, Padahal Tidak, Apa Saja?

Untuk ibu hamil atau ibu menyusui bila mampu untuk berpuasa, dibolehkan untuk berpuasa. 

Namun bila tidak memungkinan, maka tidak ada masalah untuk tidak berpuasa. 

Allah SWT melalui Al-qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 berfirman:

“Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

BACA JUGA:Sahabat Pemabuk Ini Masuk Surga Sambil Tertawa, kok Bisa ya?

BACA JUGA:WASPADA! 4 Perkara Ini Buat Umat Islam Gelap Hati, Apa Saja?

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. 

Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Jadi ayat tersebut kita bisa tarik kesimpulan, bahwa bila berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. 

Hal yang sama juga terkait ibu hamil dan ibu menyusui. 

BACA JUGA:Emang Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Ini Cara Mengendalikan Hawa Nafsu di Bulan Puasa Menurut Aa Gym

Bila fisiknya belum memadai untuk berpuasa dan bila berpuasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan bayi, maka lebih baik sang Ibu tidak bepuasa. 

Sang Ibu dapat mengqadha atau mengulang puasanya di hari berikutnya. 

Nabi Muhammad SAW dalam hadist riwayat Tirmidzi mengatakan, ibu hamil dan menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa. 

Sebagian ulama berpandangan, bahwa ibu hamil yang memiliki jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama, kemudian dia hamil lagi anak kedua dan seterusnya, maka ibu tersebut termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i. 

BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-13 Ramadan: Baca dan Amalkan Segera

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-13 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Artinya Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya hingga ibu tersebut melahirkan dan menyusuinya selesai, dan tidak dikenai hukuman kafarah fidyah. 

Akan tetapi apabila ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya dikarenakan kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyatakan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Di zaman Nabi Muhammad SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum.

BACA JUGA:Perbanyak Doa di Bulan Ramadan Jika Tak Ingin Merugi, Kenapa Demikian? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Amalan Sunnah Saat Takbiran Idul Fitri Menurut Gus Fahrur, Jadi Berkah dan Dapat Pahala

Karena pada masa Nabi, kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Mengenai waktu pembayaran fidyah, ada beberapa pendapat. 

Madzhab Syafi'i menyebutkan, pembayaran fidyah dilakukan pada saat bulan Ramadan. 

Sementara Madzhab Hanafi mengatakan  pembayaran dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya. 

BACA JUGA:Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadan, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Minum Obat Pencegah Haid saat Puasa Ramadan? Ini Jawaban Buya Yahya

Artinya  bisa dilakukan setelah Ramadan tahun ini. 

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sebanyak 0,75 kg (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Ketentuan lainnya berupa membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku dan disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta tahun 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa. 

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Kapan Waktu Pembayarannya Agar Makin Berkah

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad: Jangan Sampai Salah! Ini Niat, Syarat, Ketentuan Zakat Fitrah, dan Batas Waktu Menunaikan

Jadi ibu hamil dan ibu menyusui puasa Ramadan tergantung dari kondisi kesehatannya. 

Namun sebagian pendapat menyatakan, akan lebih baik ibu hamil dan ibu hami tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

Untuk ibu hamil  membutuhkan nutrisi tubuh yang banyak,  tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk anaknya yang dikandungnya.

Demikian pula halnya ibu sedang menyusuin, nutrisi atau makanan yang ia makan untuk menjaga agar Air Susu Ibu (ASI) tetap ada untuk anak yang masih balita. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: