Honda

10 April Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik via Tol Palindra, Ribuan Kendaraan Bakal Melintas

10 April Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik via Tol Palindra, Ribuan Kendaraan Bakal Melintas

puncak arus mudik lebaran 2024 via Tol Palindra diprediksi akan terjadi pada 10 April 2024 mendatang-alhadi farid-palpres.com

Tentunya, hal ini membuat PT Hutama Karya selalu mengingatkan para pengguna tol untuk memastikan kecukupan saldo.

Guna mengantisipasi terjadinya antrean di gerbang tol, PT Hutama Karya telah menyiapkan empat unit alat Electronic Data Capture (EDC) untuk top up saldo bagi para pengguna yang ingin melakukan pengisian saldo.

BACA JUGA:Buntut Pemasangan Barrier, PIM Siapkan Tempat Parkir dan Lounge Gratis Khusus Ojol

BACA JUGA:Beri Apresiasi Program ‘Susur Sungai’ Bank Indonesia, Ratu Dewa: Ada Nilai Budaya Disitu!

"Nantinya petugas kami yang akan mendatangi kendaraan yang hendak melakukan top-up.

Jadi diharapkan tidak terjadi antrean di gerbang tol," ungkap Syamsul.

"Di samping kami juga kami menyediakan dua ribu kartu tol bagi pengendara yang belum punya kartu tol," lanjutnya.

Untuk arus mudik lebaran tahun ini, diprediksi puncak arus mudik yang berpengaruh pada peningkatan volume lalu lintas atau VLL di Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih akan terjadi pada 10 dan 11 April mendatang.

BACA JUGA:Optimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumsel, Fatoni Dorong Dukung UPTD PPPA di Daerah

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Penghargaan Paritrana dan Canangkan GPPRS

Menurut perkiraan akan ada setidaknya lebih dari 11 ribu kendaraan akan melewati tol dari Palembang menuju Prabumulih maupun sebaliknya, saat puncak arus mudik.

Selain itu, Rest area di kilometer 56 Tol Indraprabu disebut Syamsul siap menyambut para pemudik dengan berbagai fasilitas, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Rest area yang kita miliki juga disiapkan posko medis bagi pemudik agar bisa mengecek kesehatan secara gratis," ujar Syamsul.

Dan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, para pengendara yang menggunakan jalan tol diminta selalu memperhatikan kecepatan kendaraan di jalan tol yakni minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam.

BACA JUGA:Dukung Peran BUMD, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: