Kerugian Mega Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis dkk Setara Biaya BPJS Seluruh Rakyat Indonesia
Kejaksaan Agung mengungkap perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Setidaknya ada 16 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu tersangkanya adalah suami artis Sandr-YT/KEJAKSAANÂ RI-
PALPRES.COM – Perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret Harey Moeis dan kolega membuat kaget sejumlah orang.
Pasalnya, nilai kerugian yang diakibatkan korupsi tersebut membuat negara merugi sangat besar.
Kejaksaan Agung mengungkap perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Setidaknya ada 16 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:6 Ragam Desain dan Nilai Filosofi Gaun Pengantin Pernikahan Adat Palembang
BACA JUGA:8 Instansi Ini Terima Ijazah SMA Sederajat Jelang Seleksi CPNS 2024, Posisi Jabatannya...
Salah satu tersangkanya adalah suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.
Mega Korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan ini merugikan negara sangat besar.
Kejagung bahkan mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas perkara korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun.
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini senilai Rp271.069.688.018.700," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024: Peluang Besar Fresh Graduate Formasi Lebih Banyak
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Sempat Belikan Anak Jet Pribadi!
Namun yang membuat kaget lagi adalah keterlibatan Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah ini.
Banyak orang tidak menyangka jika suami artis Sandra Dewi itu terlibat dalam kejahatan korupsi yang merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: