Honda

Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?

Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?

ilustrasi kendaraan di jalan raya-pexel/el jusuf-

"Targetnya adalah pembatasan BBM subsidi tahun ini harus berjalan, dalam beberapa bulan ini lah.

Kan sudah setahun (pembahasan), drafnya sudah setahun," terang Arifin di Kementerian ESDM, Jumat 8 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja: PT Lambang Azas Mulia Siapkan 4 Posisi Ini bagi Lulusan D3 dan S1

BACA JUGA:16 Golongan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Cair Bulan Juni

Masih menurut Arifin, aturan penditribusian BBM subsidi haruslah tepat sasaran, sehingga tidak akan membuat rugi negara.

Revisi aturan tersebut bakal mencantumkan kriteria masyarakat (jenis kendaraan) sebagai penerima BBM subsidi.

Seperti diketahui, kriteria tersebut sebelumnya tak ada di dalam Perpres 191/2014.

Sehingga BBM jenis Pertalite dan Solar bisa digunakan oleh siapa saja.

BACA JUGA:Gaji Mapan! Perusahaan Sektor Pertambangan Batubara PT Adaro Energy Indonesia Tbk Membuka Lowongan Kerja

BACA JUGA:CATAT! Ini 5 Daftar Masjid di Jakarta untuk Salat Idul Fitri 2024, Siap Tampung Ribuan Jamaah

Lantas, jenis apa sajakah kendaraan yang masih boleh mengisi Pertalite?

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebutkan pembatasan BBM Subsidi tersebut telah diwacanakan untuk diberlakukan pada mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. 

Tentunya, bila aturan tersebut diberlakukan, maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc akan tetap bisa untuk mengisi Pertalite.

Selain itu juga, untuk kendaraan motor roda dua, ketentuannya hanya motor yang memiliki mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.

BACA JUGA:16 Golongan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Cair Bulan Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: