Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136--Dok Pertamina Patra Niaga
Sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Cek Daftar Motornya Disini
BACA JUGA:Lulusan 5 Jurusan Kuliah Soshum Ini Paling Banyak Jadi Incaran BUMN Pertamina, Berminat?
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas.
Maka Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Sanksi berupa penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.
BACA JUGA:Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perluas Jangkauan Layanan Melalui BrightGas Scanner
“Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup,” ungkapnya.
Diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM).
Dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM.
Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Mobil Jenis Ini Ditolak Beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: