RDPS
Honda

Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136--Dok Pertamina Patra Niaga

“Selain itu juga untuk meminimalisir adanya potensi penyimpangan di mesin-mesin SPBU menjelang Lebaran 2024,” ungkapnya.

Seperti dalam halnya takaran, timbangan, ukuran, dan jumlah menurut ukuran yang sebenarnya.

BACA JUGA:Kontribusi ke Pemda, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Setor Rp1,4 Triliun ke Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Selama Pemilu 2024 Lancar dan Aman

Sidak tersebut tidak dilakukan pihak Polda Sumsel saja, melainkan juga menggandeng Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Hadiwijaya menjelaskan, dari hasil pengecekan rata-rata semua SPBU masih dalam batas normal. 

Bahkan untuk mendapatkan hasil yang akurat, pihaknya melakukan pengujian sebanyak 1-2 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter. 

Untuk diketahui, ambang batas kesalahan yang diizinkan untuk mesin SPBU adalah kurang lebih 0,5% dari yang diperiksa.

BACA JUGA:Pertamina Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel, Berikan Subsidi Hingga Rp15 Ribu

BACA JUGA:Pertamina Berikan Sosialisasi Tanggap dan Siaga Terhadap Bencana Alam ke Masyarakat Talang Jambe

“Dari keseluruhan pemeriksaan, ditemukan adanya kurang takar di sebagian besar mesin. Namun, tidak perlu khawatir karena masih berada di batas aman,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengecek segel pada mesin-mesin yang ada di SPBU tersebut. 

Menurutnya, tidak ditemukan adanya kerusakan atau kejanggalan terhadap segel-segel tersebut.

“Seluruh tera (segel) di setiap mesin juga turut diperiksa. Hasilnya, tidak ada kejanggalan, semuanya aman,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: