Honda

Menaker Tetapkan Batas Akhir Pembayaran THR 2024, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Menaker Tetapkan Batas Akhir Pembayaran THR 2024, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Menaker Tetapkan Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Sanksi Bagi yang Melanggar --

- teguran tertulis, 

- pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang punya usaha di beberapa lokasi. 

BACA JUGA:PNS Bergembira! Setelah THR 1 April 2024 Akan Dapat Transferan Gaji Sebesar Ini

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Tunjangan Hari Raya THR di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!

- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu 

- pembekuan kegiatan usaha, pada tahap ini pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. 

Oleh karena itu, pihaknya juga telah membuka Posko pelayanan  konsultasi dan pengaduan perhitungan THR yang terbuka untuk pengusaha maupun pekerja/buruh. 

Posko THR lebaran dapat diakses secara tatap muka maupun secara online dengan mengakses poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Mulai Hari Ini, Berikut Golongan Penerimanya, Tenaga Honorer Gimana?

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Tunjangan Hari Raya THR di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!

Atau bisa menghubungi call center 1500-630 atau melalui pesan whatsApp 08119521151. 

Sementara itu, untuk pencairan THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan juga Pensiunan sudah berlangsung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Hingga saat ini penyaluran THR PNS dan pensiunan sudah selesai 100 persen. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: