Muslim Wajib Tahu! Kapan Waktu, Besaran, dan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
Simak waktu, niat dan besaran zakat fitrah 2024.-dompetdhuafa.org-
Adapun hal -hal penting mengenai Zakat Fitrah yang harus kam ketahui sebagai Muslim adalah sebagai berikut !
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Mudik Motor Gratis Lewat Kereta Api, Catat Jadwal, Syarat, dan Ketentuannya!
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Bengkel Service Mobil Populer di Palembang, Pas Buat Cek Kendaraan Sebelum Mudik
Besaran Zakat Fitrah
Pertama mengenai besaran zakat, setiap umat muslim adalah 1 sha’ atau kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma atau 2,5 kg makanan pokok.
Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.
Itu saja informasi yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat ya !
BACA JUGA:Review Mahindra Thar 5 Door, SUV Offroad yang Mengaspal Agustus 2024, Harganya Cuma Segini
BACA JUGA:Cara Membuat Kelicuk, Makanan Khas Empat Lawang
Waktu membayar Zakat Fitrah
Waktu yang diperbolehkan, yakni dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.
Waktu wajib, yakni pada mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).
Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
Waktu haram, yakni lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya
BACA JUGA:Amankan Mudik, Polres OKI Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024
BACA JUGA:Cara Membuat Kelicuk, Makanan Khas Empat Lawang
Niat Zakat
Adapun niat zakat ini terbagi menjadi dua yaitu :
Niat zakat fitrah untuk keluarga :
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.
Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’aalaa.
Bagi setiap muslim, mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sesuatu hal yang memang sudah disadari. Dimana ini merupakan kewajiban, dan sesuatu yang harus ditunaikan.
Karena lebih jauh lagi, bahwa zakat yang kita keluarkan adalah pembersih diri.
Disamping itu, zakat yang dikeluarkan juga membuat Muslim lainnya yang mengalami keterbatasan ketika berlebaran, dapat merasakan juga nikmatnya merayakan lebaran dengan makanan yang cukup. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: