Honda

PT PHI dan Serikat Pekerja Tunjukkan Bukti Keharmonisan, Tandatangani Kesepatan Kerjasama, Isinya?

PT PHI dan Serikat Pekerja Tunjukkan Bukti Keharmonisan, Tandatangani Kesepatan Kerjasama, Isinya?

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Serikat Pekerja PHI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).-Istimewa-

PALPRES.COM-  PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Serikat Pekerja PHI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kantor Pusat PHI di Jakarta. 

Penandatanganan PKB ini dilaksanakan oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Ketua Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha.

Disaksikan oleh VP Business Support PHI Farah Dewi, Ketua Perundingan PHI Amilia Elvandari dan Ketua Perundingan SP PHI Dwi Putro Wijayanto.

Dalam penandatanganan PKB pertama bagi PHI yang berlaku selama periode 2024-2026 ini, Ketua SP PHI, Aditya Nugraha, menjelaskan momentum kesepakatan ini menjadi terobosan baru di PHI.

BACA JUGA:Fantastis, Grup Pertamina Hulu Indonesia Borong 11 Penghargaan Subroto 2023, Ini Nama Kategori Penghargaannya

Karena sudah hampir dua tahun serikat pekerja menantikan hal tersebut. 

Melalui kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja bisa menyelaraskan visi misi dalam mencapai tujuan PHI ke depan.

Melalui perjanjian ini, Direktur Utama PHI Sunaryanto yang akrab disapa Anto ini, menyampaikan harapan Perusahaan dan pekerja akan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 

Dengan terciptanya suasana lingkungan kerja yang kondusif, para pihak dapat mengoptimalkan potensi dan daya dukungnya untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA:Mantap, Dukung Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan, Pertamina Hulu Indonesia Lakukan Ini

“Perusahaan meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis akan mendukung keberhasilan dan keberlanjutan operasi dan bisnis Perusahaan. 

Oleh karena itu, Perusahaan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan internal, terutama  pekerja dan serikat pekerja, dalam membangun hubungan industrial yang harmonis,” jelas Sunaryanto.

Ia menambahkan bahwa PKB ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, mengingat Perusahaan merupakan Anak Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan  yang menahkodai Anak Perusahaan dan afiliasinya yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: