Honda

ALHAMDULILLAH, Meski Tak Dapat THR, 22.000 Guru PAI Non ASN Tetap Dapat Insentif, Anggarannya Rp66 Miliar

ALHAMDULILLAH, Meski Tak Dapat THR, 22.000 Guru PAI Non ASN Tetap Dapat Insentif, Anggarannya Rp66 Miliar

TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?--

Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Bagikan Bingkisan Sembako dan THR untuk Tenaga PHL, Garda Terdepan di Palembang

BACA JUGA:Belum Dapat THR Lebaran 2024, DPR RI Imbau Pekerja Segera Lapor

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Nggak Payah Cash, Begini Cara Transfer THR Lebaran 2024 Lewat OVO ke sesama Pengguna dan Bank Lain

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: