RDPS
Honda

Ternyata Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya

Ternyata Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya

Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik Tidak Bisa Sembarangan! Begini Aturannya-IG/-bisot

Selain itu, pemilik kendaraan listrik harus melaporkan kendaraan listrik yang akan dimuat kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. 

Pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. 

BACA JUGA:Lebaran 2024, BMKG Catat Gempa Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

BACA JUGA:Dendanya Bisa Beli Motor BeAT, Ini Pesan Kemenag RI Bagi Jemaah Haji

Selama pelayaran, petugas atau awak kapal wajib melakukan patroli di area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar.

Pemudik tidak dizinkan mengangkut kendaraan dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, di atas kapal penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2024/1445 H. 

Diharapkan dengan adanya aturan ini, seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat. 

Masyarakat pun dapat menjalani mudik dengan penuh keceriaan.

BACA JUGA:Laga Pamungkas Megawati Hangestri bersama Red Sparks Vs Tim Indonesia All Star, Tertarik menonton?

BACA JUGA:Antisipasi Padatnya Arus Mudik Lebaran 2024 di Jalan Tol, BPJT Jamin Hal Ini Terpenuhi

Masalah pengangkutan kendaraan listrik ini merupakan tanggung jawab bersama. harus dipatuhi dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri.

Ayo gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: