Honda

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara--Dok Pertamina Patra Niaga

Dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya. 

Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran, Pertamax Jadi Primadona, Pertamina Patra Niaga Catat Konsumsi Naik Hingga 64 Persen

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Targetkan Suplai BBM Gasoline Capai 78.000 KL Hingga April 2024

Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Adapun ciri-ciri Pangkalan LPG resmi Pertamina Patra Niaga memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan.

Lalu nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.

BACA JUGA:Tegas! Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Pagaralam

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Serentak Gas LPG 3 Kg

Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.

Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.

“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” katanya.

BACA JUGA:Pertamina Bersama Polrestabes Palembang dan Disperindag Cek Sejumlah SPBU di Palembang, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Pertamina EP Field Ramba Sumbang Produksi Minyak dari 16 Sumur di Muba, Ini Jumlah Hasil Produksinya?

Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).

Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data.

BACA JUGA:Beli Baju Lebaran, Pekerja Muda Pertamina Ajak Anak Yatim di Palembang ke Pusat Perbelanjaan

BACA JUGA:Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136

Data tersebut yakni NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat, untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.

“Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya. 

Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.

Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi. 

BACA JUGA:Direksi Pertamina Patra Niaga Sambangi Jalur Lintas Sumatera, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar

BACA JUGA:Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: