Honda

Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati di Rutan Pakjo

 Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati di Rutan Pakjo

Tersangka Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat diborgol oleh petugas Kejati Sumsel-Kejati Sumsel-

PALPRES.COM – Hendri Zainuddin, tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 16 April 2024.

Hendri Zainuddin yang kini statusnya mantan Ketua KONI Sumsel ini, ditahan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Selanjutnya, Tersangka Hendri Zainuddin dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, dari 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.


Petugas Kejati Sumsel saat memakaikan rompi tahanan Kejaksaan pada tersangka Hendri Zainuddin, mantan Ketua KONI Sumsel-Kejati Sumsel-

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

BACA JUGA:Ini loh 5 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Dijadikan Dekorasi Rumah, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:Lampu Indikator Rem Mobil Menyala Terus, Rupanya Ini Penyebabnya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan persnya, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Vanny Yulia.

Bahwa dalam rilis sebelumnya, telah diinfokan setelah Hendri Zainuddin ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. 

“Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Vanny Yulia.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Paling Dicari Kolektor, Konon Khasiatnya Bisa Disegani Orang

BACA JUGA:TERBARU! Bansos PKH Tahap 2 2024 Segera Cair di Pos, Simak Aturan Terbarunya

Dijelaskan Vanny Yulia, perbuatan tersangka melanggar :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: