Honda

Tarif Buang Sampah di TPA Sukawinatan Palembang Dihitung per Kilo, Harganya Rp 25/Kg

Tarif Buang Sampah di TPA Sukawinatan Palembang Dihitung per Kilo, Harganya Rp 25/Kg

Membuang sampah di TPA Sukawinatan dikenakan tarif Rp25 per kilo-alhadi farid-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Usai lebaran Idul Fitri 2024, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan kembali stabil.

Terlihat aktivitas truk-truk pengangkut sampah di Kota Palembang sudah mulai antri untuk membuang sampah. 

Untuk membuang sampah ke TPA Sukawinatan, sopir truk yang mengangkut sampah dikenakan tarif.

Bahkan, saat ini terjadi kenaikan tarif untuk pembuangan sampah ke TPA Sukawinatan. 

BACA JUGA:GAWAT! Wasit yang Pimpin Timnas Indonesia U-23 Vs Australia Pernah Sebabkan Garuda Muda Kalah 0-3

BACA JUGA:5 Langkah Bijak Mengatur Keuangan Pasca Lebaran, Cara Ampuh Agar Tetap Berhemat dan Tidak Kehabisan Dana

Kepala UPTD TPA Sukawinatan, Zaidan Jauhari membenarkan perihal adanya pengenaan tarif untuk membuang sampah ke TPA Sukawinatan. Tarif tersebut adalah sebagai retribusi daerah.

"Memang ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jadi sesuai di ketentuan Perda sudah mengatur untuk tonase sampah berbanding dengan harga per satuan kilogram.

Jadi misal untuk satu kilogram itu Rp 25.

BACA JUGA:Akhirnya, Laura Meizani 'Lolly' Diizinkan Masuk Rumah Nikita Mirzani, Sudah Dimaafkan?

BACA JUGA:3 Resep Bakso Aci Kuah Pedas Nampol, Menu Andalan di Saat Dingin Musim Hujan

Tinggal dihitung saja berapa mobil sampahnya yang masuk, berapa kilo sampah dikali dengan Rp 25.

Itulah jumlah retribusinya," terang Zaidan pada Selasa 16 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: