Honda

Alumni AAU 1996 Pecah Bintang, dari Danlanud Kini Jabat Kadispen TNI AU, Ini Dia Sosoknya?

Alumni AAU 1996 Pecah Bintang, dari Danlanud Kini Jabat Kadispen TNI AU, Ini Dia Sosoknya?

KSAU Marsekal TNI M Tonny Harjono Memberikan Selamat Kepala Alumni AAU 1996 Kol Pnb Ardi Syahri yang Menjabat Kadispen TNI AU.-Foto Situs Resmi TNI AU-

5. Marsma TNI Ridha Hermawan menjabat Kadispamsanau (Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI AU) menggantikan Marsma TNI Riva Yanto.

6. Lalu Kolonel Nav Medi Rahman diberikan jabatan sebagai Kadisdikau (Kepala Dinas Pendidikan TNI AU) yang sebelumnya diisi oleh Marsma TNI Umar Fathurrohman.

BACA JUGA:Jet Tempur Dassault Rafale Alutsista TNI AU, Mirip Angkatan Udara Prancis

BACA JUGA:Tempat Lahirnya Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Inilah Desa Unik di Pedalaman Kediri, Kamu Tahu?

Kolonel Nav Medi Rahman pun bakal pecah bintang bersama dengan Kolonel Pnb Ardi Syahri menjadi Jenderal bintang satu.

7. Terakhir itu Marsma TNI Yostariza diberikan kepercayaan KSAU menjadi Kepala Dinas Adminitrasi Personel TNI AU sebelumnya dijabat Marsma TNI Danet Hendriyanto.

Mutasi tersebut merupakan kebijakan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan surat keputusan terbaru melakukan penyegaran dilingkungan TNI seperti TNI AD ada 113 Perwira Tinggi (Pati), TNI AL ada 53 Pati, dan TNI AU ada 49 orang Pati dengan total keseluruan sebanyak 215 orang.

Kebijakan rotasi dan mutasi Panglima TNI berdasarkan SK nomor Kep/382/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

BACA JUGA:Kejuaraan HUT Kopaska TNI AL di Surabaya, Bripda Fahri Samsudin Torehkan Prestasi Ini

BACA JUGA:32 Perwira Tinggi TNI AD Dapat Jabatan Baru, Salah Satunya Pernah Jabat Pangdam II Sriwijaya

“Memang dari SK Panglima TNI ada mutasi dan promosi dilingkungan 3 matra sebanyak 215 pati,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNU Nugraha Gumilar, di Jakarta yang dikutip dari laman resmi TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: