Citraland
Honda

Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Ilustrasi program penghapusan pajak progresif dan BBNKB II yang diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2025-carmudi-

PALPRES.COM - Pemerintah melaksanakan program penghapusan pajak progresif termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini berlaku di 34 provinsi di Indonesia, dan cek apakah daerah kamu termasuk.

Perlu diingat, berlaku di 34 provinsi ini hanya khusus untuk penghapusan BBNKB II, sedangkan 17 provinsi hanya menggratiskan pajak progresif.

Buruan datang ke Samsat terdekat agar data STNK dihapus sehingga menjadi motor bodong.

BACA JUGA:Daftar Korban Kecelakaan Bus Putra Sulung di OKU Timur: 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologinya!

Program penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini merupakan program langka di puluhan provinsi di Indonesia.

Diketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.

Sedangkan BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan motor bekas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempunyai rencana untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB II.

BACA JUGA:Tunggangi CBR250RR, Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kekuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penerimaan PKB dipastikan bakal meningkat meskipun sumber penerimaan pajak daerah itu dihapuskan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.

Jika pajak tersebut dibebaskan, diharapkan juga bisa meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: