TEGAS! Komisi X Sebut Penghapusan Guru Honorer 31 Desember 2025 Ancaman Dunia Pendidikan
Ilustrasi penghapusan guru honorer 31 Desember 2025 ancaman dunia pendidikan-pixabay-
PALPRES.COM - Saat ini pemerintah merencanakan penghapusan honorer per 31 Desember 2025.
Walaupun pemerintah sering menyebut era honorer akan berakhir, kenyataannya guru honorer tetap menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia.
Ya, hal ini juga dibenarkan terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan PNS dan PPPK.
Anggota DPR RI Komisi X, Hoerudin menegaskan bahwa penghapusan honorer per 31 Desember 2025 adalah hal yang mustahil.
BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 30 November 2025, Sumsel Didominasi Hujan Ringan
“Honorer itu tidak mungkin berhenti dan Ibu Ketua Umum PGRI pasti sangat paham.
Walaupun negara memutuskan tidak ada lagi pengangkatan honorer, tidak mungkin! Bahasa Arabnya, mustahil,” ungkap Hoerudin, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Hoerudin menilai kebijakan penghapusan honorer akan menimbulkan ancaman serius bagi pendidikan.
Di banyak sekolah, jumlah PNS dan PPPK tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan guru.
BACA JUGA:Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?
BACA JUGA:6 Tanaman Pembawa Hoki yang Wajib Ditanam Depan Rumah
“Di sebuah sekolah PNS-nya ada dua, P3K-nya ada tiga, tapi guru yang dibutuhkan sepuluh, siapa lagi yang diangkat coba?” jelas Hoerudin.
Jika guru honorer ditiadakan, sekolah akan mengalami kekurangan tenaga pengajar, sehingga kualitas pendidikan dan layanan belajar-mengajar bisa terganggu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
