RDPS
Honda

Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Cara Aktifkan Kartu BPJS PBI KIS Gratis Dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Cara Aktifkan Kartu BPJS PBI KIS Gratis Dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

Cara aktifkan kartu BPKJS KIS PBI yng sudah nin aktif selama 6 bulan-palpres.com-

PALPRES. COM - Cara aktifkan BPJS Kesehatan PBI KIS dari pemerintah yang sudah non aktif agar ketika berobat kamu tidak perlu keluarkan biaya lagi.

Bagi masyarakat Palembang, harap memperhatikan informasi yang akan dibagikan ini.

Dimana, jika kamu pemilik kartu BPJS Kesehatan PBI KIS yang iuran perbulannya dibayarkan pemerintah akan tetapi ternyata setelah dicek kartu tidak aktif lagi, kamu harus memperhatikan informasi yang akan dibagikan ini.

Seperti diketahui bahwa tidak sedikit kita dengar banyak dari masyarakat mengeluhkan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mereka miliki yang dibagian gratis oleh pemerintah tidak bisa digunakan ketika melakukan pengobatan dilayanan masyarakat alias non aktif. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Untuk Cewek Terpopuler Tahun Ini, Elegan, dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 5 Alasan yang Membuat Tidak Diterima Kerja, Simak Dengan Baik Ya!

Hal tersebut tentunya membuat masyarakat yang memiliki kartu tersebut khawatir, apakah kalau tidak aktif kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi, dan mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan pemerintah. Atau beralih ke kartu BPJS KIS yang dibayarkan secara mandiri.

Jika dikutip dari Permensos Nomer 21 Tahun 2019 Pasal 1, penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif? Harus melapor kepada siapa? Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?

Dijelaskan juga dalam juknisnya bahwa kenapa PBI bisa tidak aktif dikarenakan beberapa hal.

BACA JUGA:Belum Rampung! Flyover Sekip Palembang Dipenuhi Coretan

BACA JUGA: 5 Tempat Horor Ini Sudah Melegenda Di Palembang, Gak percaya? Buktikan Sendiri!

Antaralain yang bersangkutan meninggal dunia,  pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir  tidak terverifikasi di SIKS-NG.

Selanjutnya berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: