Honda

Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Cara Aktifkan Kartu BPJS PBI KIS Gratis Dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Cara Aktifkan Kartu BPJS PBI KIS Gratis Dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

Cara aktifkan kartu BPKJS KIS PBI yng sudah nin aktif selama 6 bulan-palpres.com-

PALPRES. COM - Cara aktifkan BPJS Kesehatan PBI KIS dari pemerintah yang sudah non aktif agar ketika berobat kamu tidak perlu keluarkan biaya lagi.

Bagi masyarakat Palembang, harap memperhatikan informasi yang akan dibagikan ini.

Dimana, jika kamu pemilik kartu BPJS Kesehatan PBI KIS yang iuran perbulannya dibayarkan pemerintah akan tetapi ternyata setelah dicek kartu tidak aktif lagi, kamu harus memperhatikan informasi yang akan dibagikan ini.

Seperti diketahui bahwa tidak sedikit kita dengar banyak dari masyarakat mengeluhkan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mereka miliki yang dibagian gratis oleh pemerintah tidak bisa digunakan ketika melakukan pengobatan dilayanan masyarakat alias non aktif. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Untuk Cewek Terpopuler Tahun Ini, Elegan, dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 5 Alasan yang Membuat Tidak Diterima Kerja, Simak Dengan Baik Ya!

Hal tersebut tentunya membuat masyarakat yang memiliki kartu tersebut khawatir, apakah kalau tidak aktif kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi, dan mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan pemerintah. Atau beralih ke kartu BPJS KIS yang dibayarkan secara mandiri.

Jika dikutip dari Permensos Nomer 21 Tahun 2019 Pasal 1, penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif? Harus melapor kepada siapa? Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?

Dijelaskan juga dalam juknisnya bahwa kenapa PBI bisa tidak aktif dikarenakan beberapa hal.

BACA JUGA:Belum Rampung! Flyover Sekip Palembang Dipenuhi Coretan

BACA JUGA: 5 Tempat Horor Ini Sudah Melegenda Di Palembang, Gak percaya? Buktikan Sendiri!

Antaralain yang bersangkutan meninggal dunia,  pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir  tidak terverifikasi di SIKS-NG.

Selanjutnya berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Selanjutnya langkah-langkah yang harus di lakukan peserta adalah sebagai berikut :

Pertama, Jika status KIS PBI tidak aktif setelah dicek di kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau melalui aplikasi, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS , e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Matic di Bawah 20 Juta Terbaik 2024, Nomor 1 Dilengkapi Fitur Power Cahrger

BACA JUGA:Alasan Mengapa Neon Tetra Begitu Memikat Pecinta Ikan Hias, Yuk Eksplorasi Kecantikan Mereka dalam Akuarium!

Setelah sampai disana, mintalah surat rekomendasi untuk pengaktifan kembali yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang ada diwilayah tinggalmu.

Kedua, serahkanlah berkas yang diminta piha BPJS Kesehatan beserta dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial. 

Apabila sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, KIS PBI bisa aktif kembali dalam waktu 2x24 jam (hari kerja). 

Pastikan terlebih dahulu, bahwa NIK dan KK yang kamu miliki sudah online dan tidak memilik masalah.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pasar Favorit Warga Palembang, Mulai Dari Kuto Hingga Ke 16 Ilir

BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lapis Lazuli, Ditemukan Pada Abad ke 3 Sebelum Masehi

Jika tidak, maka yang harus kamu lakukan adalah ke kantor Dukcapil untuk melakukan konsolidasi data. Jika tidak bisa, bisa juga melakukan secara online melalui email, whatssup, dan sms secara gratis. 

Sebagai informasi tambahan, kartu BPJS Kesehatan KIS yang tidak aktif tersebut haruslah yang non aktifnya kurang dari 6 bulan atau maksimal 6 bulan. 

Karena hal ini untuk kemudahkan pengaktifan.

Akan tetapi, jika masa non aktifnya telah lama berakhir, bisa bertahun-tahun, pengaktifan akan sedikit sulit, karena data yang ada di database biasanya sudah bersih.

BACA JUGA:Sudah Mendunia ! 5 Tarian Tradisional Sumatera Selatan Ini Terkenal Unik, dan Digemari Segala Usia

BACA JUGA:Kolektor Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Batu Kinyang Air Asli

Jadi perlunya kesadaran diri sendiri sejak dini agar lebih meperhatikan semua administrasi kependududkan yang ada.

Terutama dalam hal kartu-kartu yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu bagi yang mengalami kendala dalam hal KIS PBI sudah tidak aktif.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: