Citraland
Honda

60 Orang PPPK Kemenag Sumsel Formasi 2023 Terima SK Pengangkatan

60 Orang PPPK Kemenag Sumsel Formasi 2023 Terima SK Pengangkatan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan (kiri) saat penyerahan SK Pengangkatan PPPK di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Senin 22 April 2024-Kanwil Kemenag Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 60 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan formasi 2023 bisa tersenyum lebar.

Pasalnya mereka telah menerima SK Pengangkatan Pegawai di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, pada Senin 22 April 2024. 

60 PPPK tersebut dilantik dan diambil sumpah secara hybrid (daring).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, M Ali Ramdhani.

BACA JUGA:5 Gedung Tertua Di Palembang Ini Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda, Salah Satunya Dijadikan Kantor Walikota

BACA JUGA:Jalan Segaran Rusak Dampak Proyek IPAL, Pj Sekda Palembang Tinjau Perbaikan yang Dilakukan

Acara tersebut berlangsung secara serentak yang dipusatkan pada Operation Room Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Dalam kata sambutannya, Sekjen Kementerian Agama Provinsi Sumsel M Ali Ramdhani berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dapat bertranformasi.

Sehingga bisa menjadi ASN yang smart dan moderat.

“ASN harus bersikat moderat dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat serta berbudaya,” ujar M Ali Ramdhani.

BACA JUGA:Bandara SMB II Siap Akan Kembali Layani Penerbangan Internasional, Tinggal Menunggu Keputusan!

BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumsel di PKB, Sebut Bagian dari Keluarga

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, berharap agar para ASN PPPK dapat memperkuat pelayanan yang ada di Kementerian Agama khususnya di Provinsi Sumsel.

Tak lupa dirinya mengucapkan selamat kepada para ASN PPPK yang mendapatkan SK Pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: