Termasuk Syarat Kenaikan Pangkat, 54 Anggota Polres Muba Ikuti Ujian Bela Diri
Puluhan Personil Polres Muba Ikuti Ujian Bela Diri di Gedung Mang PDK Polres Muba.-Polres Muba For Palpres.com-
BACA JUGA:5 Pesan Ini yang Disampaikan Kasat Samapta Polres Muba untuk Pelajar SMA 1 Sekayu
Lalu penyelesaian dengan tongkat polri, penyelesaian dengan borgol dan penyelesaian dengan kopel,”tandasnya.
Dikutip dari laman Polres Kudus tertulis, bahwa setiap anggota Polri aktif diberi pangkat,
Dimana pangkat adalah tingkat kedudukan yang menunjukkan peran, fungsi dan kemampuan seorang anggota Polisi.
Pangkat juga sebagai keabsahan dalam memenang tangung jawab dan wewenang dalam bertugas.
BACA JUGA:Jalinteng Terendam Banjir, Kasat Lantas Polres Muba Turun Langsung, Ini yang Dilakukannya?
Ada 3 golonga pangkat dalam kepolisian mulai dari Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Lalu adakah aturan tentang kenaikan pangkat?
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2016 menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.
Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
BACA JUGA:Sosialisasi Knalpot Brong, Satlantas Polres Muba Datangi Bengkel Variasi Motor di Sekayu
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.
Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.
Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: