Citraland
Honda

Pemerintah RI Bentuk Satgas PHK, Ini Tugasnya

Pemerintah RI Bentuk Satgas PHK, Ini Tugasnya

Ilustrasi Pemerintah RI bentuk Satgas PHK-Kementerian Ketenagakerjaan-

PALPRES.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 baru saja ditetapkan.

Diprediksi, ketetapan ini akan mempengaruhi dunia usaha dan berpotensi meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mengantisipasi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang melibatkan berbagai kementerian.

Hal ini bertujuan untuk mencari solusi atas potensi PHK massal yang bisa saja terjadi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Waspada! Bahaya Phising dengan Modus QRIS, Simak Jenis dan Cara Pencegahannya

Satgas PHK sendiri dirancang untuk menangani dampak sosial dan ekonomi dari PHK yang mungkin terjadi akibat beban kenaikan UMP.

Kenaikan upah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi titik fokus lantaran beberapa pengusaha merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih rentan.

Satgas PHK ini juga akan melibatkan kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Nantinya, tim ini bertugas memitigasi risiko PHK, memantau kondisi perusahaan, dan mencari solusi agar perusahaan bisa tetap beroperasi tanpa harus mengurangi tenaga kerja.

BACA JUGA:RESMI! STY Sudah Final Dalam Squad Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 6 Desember 2024 Turun Lagi, Termurah Rp807.000

Tugas Satgas PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, bahwa Satgas PHK akan bekerja secara intensif untuk mengidentifikasi penyebab PHK, seperti masalah cash flow atau daya saing industri yang menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: