Citraland
Honda

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, Sekda Provinsi Sumsel, dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024. Seleksi posisi Sekda Provinsi Sumsel ini dibuka, seiring akan pensiunnya S.S Supriono per 1 Juli-IG/@pemprov_sumateraselatan-

Selain itu juga sudah memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Kemudian PNS tersebut sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BACA JUGA:Inilah Nathan Tjoe-A-On, Nyawa Lini Tengah Timnas Indonesia U-23, Semoga Bisa Jinakkan Korea Selatan

BACA JUGA:Daerah Penghasil Marmer Terbesar di Indonesia, Warna dan Kualitasnya Ga Kaleng-kaleng

Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat selama 2 tahun. 

Syarat berikutnya adalah memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan jika nantinya terpilih.

Dalam hal kualifikasi pendidikan, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma (S.1/DIV).

Minimal juga telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?

BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.

Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023.

Telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2023.

BACA JUGA:Inilah Pasar Unik di Banten, Surganya Berburu Kuliner Legendaris dan Ekstrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: