Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan, Warga Ancam Gugat Perdata ke PN Palembang
Pihak Pemerintah setempat dan Kepolisian tampak turun ke lokasi, untuk memantau langsung kondisi kawat berdiri di kawasan Lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, yang menyebabkan warga tak dapat melintas.--SMSI
PALPRES.COM – Akses warga di Lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuding, Palembang, saat ini tak bisa lagi dilalui.
Pasalnya, akses yang selama 40 tahun terakhir dipakai warga ditutup oleh pemilik lahan tersebut.
Informasinya warga sudah berniat membeli sebagian lahan dengan ukuran 1 x 8 meter, untuk jalan mereka.
Namun sayangnya pemilik tanah tidak mau menjualnya, dan tetap ngotot menutup akses warga tersebut.
BACA JUGA:Awal Mei 2024: 5 Weton Ini Dihampiri Rezeki Besar, Bisa Nular ke Orang Terdekat
BACA JUGA:Sempat Stagnan, Harga Emas Hari Ini di Palembang Kembali Melesat, Tembus Rp1.326.000 per Gram
Salah satu warga Lorong Buay Pemuka Peliung yang terdampak atas penutupan akses tersebut, A. Mada, menyayangkan apa yang dilakukan oleh pemilik lahan yang menutup di akses warga melintas.
Soalnya menurut Mada, jelas hal itu membuat mereka yang tinggal belakang rumah pemilik lahan terhambat dalam beraktivitas.
Diakui Mada, beberapa kali upaya mediasi telah ditembuh warga yang terdampak.
Bahkan, mediasi bersama Pemerintah Kota Palemnbang, menurut Mada, sudah pula dilakukan.
BACA JUGA:NGERI! 4 Weton Ini Diyakini Titisan Para Wali Menurut Primbon Jawa, Apakah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Mulai Dibayar Maret 2024 Ternyata Segini Gaji Polisi Tiap Pangkatnya Setelah Naik 8 Persen
Namun, lanjut Mada, pemilik lahan tetap bersekukuh untuk menutup akses jalan tersebut.
Memang dijelaskan Mada, saat ini akses warga masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan yang lain untuk dilalui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: