Proyek Tol di Riau Bikin Ribet, 3 Kementerian Akhirnya 'Turun Gunung', Ada Apa?
Ilustrasi proyek tol di Riau yang bikin 3 kementerian 'turun gunung'-istock-
Sebab, secara perspektif hukum, lahan warga malah terancam tidak mendapatkan ganti rugi, sebab statusnya menjadi HPK.
Lahan yang sempat menjadi kendala Proyek di Riau tepatnya di Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang ini setidaknya mencakup pembangunan lintasan sepanjang 7 kilometer.
BACA JUGA:Khas Palembang: Mengenal Tradisi Tepung Tawar Cara Adat Perdamaian Pertikaian di Palembang
BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Kamu Wajib Habiskan Liburan Sekolah Nanti Di Sumsel
Timbulnya permasalahan ini akhirnya membuat tiga kementerian berupaya menyelesaikannya.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian PUPR akhirnya bersinergi memperjuangkan nasib masyarakat pemilik lahan.
Menurut Ketua Pengadaan Tanah Riau, M Syahrir bahwa sejauh ini ganti untung lahan berupa sistem konsinyasi merupakan solusi yang dapat dilakukan.
Akan tetapi, dalam penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum saja, melainkan dengan perspektif sosialnya juga.
BACA JUGA:SIMAK ! 6 Pelajaran Hidup Yang Mesti Kamu Lakukan Di Kehidupanmu Pada Usia 20an
Kendala pembangunan proyek Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang juga terjadi di wilayah lain, misalnya di Desa Bukit Kratai.
Secara umum, gangguannya ada pada aktivitas pembangunanya yang dinilai cukup menganggu aktifitas warga yang terdampak.
Proyek jalan bebas hambatan di Riau senilai Rp4,83 triliun ini kedepannya menghubungkan Bangkinang, Pekanbaru dan Pangkalan.
Ruas ini telah diresmikan pada Januari 2023 dan telah dibekali sertifikat laik fungsi dari Kementerian Perhubungan RI tahun 2022.
BACA JUGA:6 Minuman Terbaik Untuk Hindrasi Bukanlah Air, 2 Kejutan Tak Terduga, Apa Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: