KPU Rilis Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwal Lengkap dan Tahapannya
KPU RI telah merilis jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 -majelis ulama indonesia-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal lengkap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pelaksanan Pilkada 2024 ini, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak.
Pilkada secara serentak ini akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Seperti diketahui, Indonesia baru usai melaksanakan tahapan Pilpres dan Pileg 2024.
BACA JUGA:Apel Perdana, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Muba
Dimana KPU telah mengetok palu dan mengumumkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Selanjutnya, dalam Pilkada 2024 yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dan menyalurkan suara di TPS pada 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat akan menentukan pilihan mereka dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakilnya.
Untuk itulah, KPU telah mengatur tahapan dan juga jadwal pemilihan umum Pilkada 2024 meliputi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Gen Z Sering Gunakan Singkatan Ini Dalam Keseharian, Apa Aja Sih? Yuk Kepoin
BACA JUGA:Diminta Jaga Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional, Ini Pesan Hashim pada SMSI
Terkait informasi mengenai jadwal dan juga tahapan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian jadwal dan tahapan lengkapnya sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: