Honda

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Gandeng TNI--DJP

PALPRES.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng TNI untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak agar lebih intensif.

Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan perjanjian Kerja sama.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, SIP menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

BACA JUGA:12 Rekomendasi Mobil Terbaik dengan Pajak Termurah, Nomor 5 Cocok Untuk Anak Muda

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI,” ujarnya.

Diketahui MoU antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI dilakukan pada 17 Januari 2022.

Hal ini mengenai kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI. 

Suryo juga menambahkan tujuan dari PKS ini bertujuan untuk merealisasikan kerja sama dan sinergitas antara DJP dan TNI. 

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Raih Apresiasi dari BNPT, Jaga Obyek Vital Nasional dari Ancaman Terorisme

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

Sehingga tujuan akhir dari PKS yang dilakukan ini bisa meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI. 

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi. Sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menambahkan bahwa TNI siap  mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen, Perkuat Stabilitas dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Peran DPD REI Sumsel Dalam Pembangunan dan Perekonomian Kota Palembang

Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ungkap Yursi. 

Yusri juga menghimbau kepada pegawai DJP untuk tidak perlu khawatir.

Khususnya saat menjalankan tugas seperti yang telah diamanahkan oleh negara.

BACA JUGA:Kinerja Solid, Laba Bersih XL Axiata Capai Rp547 Miliar di Kuartal I 2024

BACA JUGA:FIF Group Catat Laba Bersih Rp4,1 Triliun di 2023, Tumbuh 29,4 Persen

Berita sebelumnya, Pelaporan SPT Tahunan PPh  tercatat mencapai 407.971, jumlah ini naik 7 persen jika dibandingkan periode yang sama di 2023.

Dari data yang dirilis, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 jumlahnya 381.245.

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung per 31 Maret 2024 sejumlah 407.971.

Dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Kinerja Positif pada Triwulan I Tahun 2024

BACA JUGA:Siapkan dari Sekarang! Inilah 5 Bank Menyediakan Tabungan Pendidikan Anak Terbaik

Meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat.

Khususnya para Wajib pajak dalam merealisasikan kewajibannya.

Bukan hanya itu saja, ada faktor lain yang juga mempengaruhi, salah satunya dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat.

Mereka ikut berperan karena giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. 

BACA JUGA:Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!

BACA JUGA:Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, Tarmizi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak.

Terutama yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.

“Tentunya dengan meningkatnya kepatuhan Wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan ini membuat kami optimis untuk target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai,” ungkapnya.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung periode triwulan I tahun 2024 ini cukup baik yaitu Rp3,973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23,780 miliar. 

BACA JUGA:Tidak Ada Pemutihan, Data STNK Kendaraan Nunggak Pajak Langsung Dihapus, Begini Mekanismenya

BACA JUGA:Tembus 30 Menit Ke IKN, Inilah Jalan Tol Pertama di Kalimantan, Panjangnya?

Sedangkan untuk jenis pajak yang paling besar mendominasi penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar.

Jumlah ini meningkat sebesar 9,3 persen jika dibandingkan 2023 lalu.

Dan PPN sebesar Rp1,501 miliar (kontraksi 17% dibanding  tahun 2023). 

Untuk sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran.

BACA JUGA:Siapa Sangka 5 Kota Ini Penghasil Buah Zaitun di Indonesia, Omzetnya Sungguh Menggiurkan!

BACA JUGA:Baru 680 Ribu UMKM yang Terdaftar, Ini Alasannya Menurut Pemprov Sumsel

Lalu sektor Pertambangan dan Galian, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta Sektor Industri Pengolahan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024. 

Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak.

Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan.

BACA JUGA:Banyak Benefit-nya Bank Syariah Pertama Indonesia Ini Buka Lowongan Kerja Penempatan 8 Kantor Cabang

BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

Terutama menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024.

Selain itu, secara Nasional per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT.

Atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan peningkatan ini sebagai hal yang baik.

Sri juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: