RDPS
Honda

3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saat digiring ke mobil tahanan. Ketiganya akan mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada 2019 hingga 2021, Selasa 30 April 2024, diserahkan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa ketiga  tersangka kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan itu  yakni Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi).

Lalu, Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama).

Setelah dilakukan penyerahan dan barang bukti (tahap II), menurut Vanny Yulia Eka Sari, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

BACA JUGA:EKSKLUSIF! 5 Merek Rokok yang Paling Banyak Dicari Konsumen, Ada Favoritmu?

BACA JUGA:BUMN PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Buka Program Praktik Kerja Lapangan Ulun Begawi Project Batch 1

Penahanan ketiga tersangka terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejati Palembang,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan modus kasus pemenuhan kewajiban perpajakan pada 2019 hingga 2021, yang menjerat para tersangka.

Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR  Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur  RFG, NWP, dan RFH.

BACA JUGA:Bye-bye Bopeng! 5 Merk Skincare Serum Lokal yang Bagus untuk Menghilangkan Bekas Jerawat di Wajah

BACA JUGA:ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Pemberian itu, menurut Vanny Yulia Eka Sari, dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: