Honda

2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Duo orang debt collector ini diduga telah melakukan penarikan paksa kendaraan debiturnya yang bernama Abdulla-Kurniawan -palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Maraknya kasus penarikan paksa kendaraan debitur yang menunggak angsuran oleh kelompok debt collector sudah membuat resah masyarakat terutama para debitur.

Tentu saja ini menjadi atensi pihak Polda Sumsel guna melakukan penegakan hukum. 

Terbukti, apa yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Palembang.

Duo orang debt collector ini diduga telah melakukan penarikan paksa kendaraan debiturnya yang bernama Abdullah Sani. 

BACA JUGA:5 Jam Tenggelam, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Ini di Dasar Sungai Borang Palembang

BACA JUGA:Turunkan Tim Penyelam, Basarnas Cari Bocah Tenggelam di Sungai Borang Palembang

Dua debt collector tersebut berinisial HDM dan AN.

Keduanya telah menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang tengah dipinjam pamannya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi mengungkapkan dua tersangka bersama kelompok debt collectornya telah melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. 

Kejadiannya saat itu, mobil korban tengah dipinjam pamannya dan dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

BACA JUGA:5 Fakta Jual Beli Akun WhatsAp, Tersangka NOF Otak Pelaku Belajar Otodidak

BACA JUGA:7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Pada mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. 

“Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF.

Kemudian tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ujar Anwar saat rilis, Kamis 2 Mei 2024.

Ketika itu, paman korban langsung menghubungi korban Abdullah Sani untuk segera datang ke kantor PT MUF.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan

Kemudian setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau yang menarik paksa mobilnya adalah rombongan debt collector. 

Setelah itu, ketika berada di dalam kantor PT MUF, korban dipaksa pelaku HDM untuk segera melunaskan semua angsuran bulanan kendaraan tersebut.

Nilainya sebesar Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Setelah ditotal korban diminta untuk membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.

BACA JUGA:Kakek Pencari Batu Ditemukan Tim SAR Gabungan, Hanyut di Sungai Lematang Sejauh 60 Km

BACA JUGA:Kakek Pencari Batu Sungai Tenggelam di Sungai Lematang Lahat, Basarnas Palembang Lakukan Pencarian

Namun saat itu korban hanya menyanggupi untuk membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

Pasalnya, sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025 mendatang.

“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga termasuk biaya penarikan dibebankan kepada korban,” katanya.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM kemudian keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya.

BACA JUGA:Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Wanita Ini Didenda Rp1 Juta

BACA JUGA:Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan Indonesia, GREAT Edunesia Inisiasi Kegiatan Ini

Namun setelah 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu jika mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector.

Dimana sebelumnya mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” jelasnya.

Anwar juga mengungkap, jika pelaku HDM telah memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Pemerintahan Mei 2024! di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

BACA JUGA:Resmikan Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel: Pelayanan Masyarakat Mesti Ditingkatkan

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara.

Agar seolah-olah korban dengan sukarela memberikan mobil tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: