Bank Indonesia dan MUI Perkuat Kerjasama Pengembangan Instrumen dan Digitalisasi Ekonomi Keuangan Syariah
Wapres KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bank Indonesia dan MUI di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024. -bi.go.id-
Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen serta usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kerja sama BI dan MUI dalam mengawal akselerasi pengembangan eksyar di Indonesia.
Lebih lanjut Wakil Presiden juga turut menekankan pentingnya konsistensi membangun komunikasi dan kerja sama yang erat untuk kemaslahatan umat, serta terus berkontribusi memajukan pengembangan eksyar di Indonesia.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga
BACA JUGA:SEPAKAT, Bank Indonesia dan Bank Korea Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal di 2024
Pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih luas diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
NK BI dan MUI yang berlangsung periode 2024-2028 ini merupakan bagian dari penajaman peran Bank Indonesia sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama strategis antar institusi terkait untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pencapaian Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Selain itu, melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi aktif kantor-kantor perwakilan BI di dalam dan luar negeri dalam mengakselerasi pengembangan eksyar di Indonesia.
BACA JUGA:Bank Indonesia dan RBI Sepakat Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal di Masing-masing Negara
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: