Honda

Melalui Program PENA, Kemensos Lahirkan 25.360 Wirausahawan Baru Dengan Modal Rp6.000.000,-

Melalui Program PENA, Kemensos Lahirkan 25.360 Wirausahawan Baru Dengan Modal Rp6.000.000,-

Salah satu KPM penerima bansos PKH yang mengundurkan diri dan di graduasi dari kepesertaan PKH--Pribadi

PALPRES.COM- Kemensos berhasil menggraduasi atau meluluskan penerima bansos aktif PKH (Program Keluarga Harapan) untuk keluar dari kepesertaan bansos dengan memberikan bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) sebesar Rp6.000.000,-.

Hal ini dikutip dari laman instagram resmi Kemensos, dimana pada pertengahan tahun ini Kemensos telah menggraduasi setidaknya 25.360 penerima bantuan PKH.

Kemensos tetap melakukan beberapa program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dibawah pengawasan Program Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Meliputi Program Permakan Lansia, Program Permakan Disabilitas, Program Yatim-Piatu. 

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Bansos Pangan Beras yang Di Perpanjang Pemerintah Sampai Juni 2024, Betulkah di Perpanjang?

BACA JUGA:WOW! Intip 8 Mobil Hyundai Terbaru 2024, Dari Sedan Listrik Sampai Dengan SUV

Kemudian melanjutkan Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) dibawah Direkotrat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Berbicara soal Program PENA, pada tahun 2024 Kemensos akan melanjutan kembali program tersebut.

Dikarenakan telah sukses pertama kali pada tahun 2022 lalu, dan telah  tersalur ke beberapa peerima manfaat. 

Direncanakan sebanyak 10.000 KPM dapat berdaya dari program PENA pada tahun ini.

Nantinya mereka yang dinyatakan masuk kedalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp. 5.500.000,- untuk pembeliaan barang, dan Rp. 500.000,- lagi untuk pembelian bahan prodduksi. 

BACA JUGA:7 Motor Sport Terpopuler di Indonesia, Harganya Mulai dari Jutaan Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Kedai Nasi Goreng Terbaik di Palembang, Porsi Banyak dengan Rasa yang Bikin Nagih

Nantinya, mereka yang mendapatkan PENA ini akan diberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni. 

Besaran RST mencapat Rp. 20.000.000,- per penerima.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? Tentunya yang pertama adalah penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun. 

Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan 1 tahun.

BACA JUGA:Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Siap Disalurkan, Cair Bulan Ini atau Bulan Depan?

BACA JUGA:Yuk Kenalan, Ini Dia Hyundai Kona Electric, SUV Paling Ideal Harga Rp700jutaan

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp. 6.000.000 ini akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.

Pada 26 Januari 2024 lalu Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.

Pada surat tersebut untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar asuk sebagai penerima program ini. 

Adapun persyaratan lengkapnya meliputi : memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih, terdata sebagai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2023 lalu, pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun, dan terakhir belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya. Pemutakhiran data tersebut dilakukan paling lambat pada 10 Februari mendatang.

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Bansos Pangan Beras yang Di Perpanjang Pemerintah Sampai Juni 2024, Betulkah di Perpanjang?

BACA JUGA:Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Siap Disalurkan, Cair Bulan Ini atau Bulan Depan?

Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun. 

Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH. 

Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni. 

Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos. Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos. 

Serbagai informasi tambahan, di tahun ini juga Kemensos terus gencar memfokuskan pada graduasi penerima bansos terutama PKH. 

BACA JUGA:Balita Bisa Dapat Bantuan Rp, 3.000.000 Per Orang, Begini Caranya !

BACA JUGA:9 Khasiat Batu Akik Mata Kucing, Kamu yang Pemalu akan Jadi Pemberani

Dimana setiap Pendamping Sosial PKH wajib mengraduasi satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) minimal satu orang setiap bulan. Sehingga merek yang telah keluar akan dimasukan pada Program PENA ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: