Melalui Program PENA, Kemensos Lahirkan 25.360 Wirausahawan Baru Dengan Modal Rp6.000.000,-
Salah satu KPM penerima bansos PKH yang mengundurkan diri dan di graduasi dari kepesertaan PKH--Pribadi
Besaran RST mencapat Rp. 20.000.000,- per penerima.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? Tentunya yang pertama adalah penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan 1 tahun.
BACA JUGA:Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Siap Disalurkan, Cair Bulan Ini atau Bulan Depan?
BACA JUGA:Yuk Kenalan, Ini Dia Hyundai Kona Electric, SUV Paling Ideal Harga Rp700jutaan
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp. 6.000.000 ini akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Pada 26 Januari 2024 lalu Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
Pada surat tersebut untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar asuk sebagai penerima program ini.
Adapun persyaratan lengkapnya meliputi : memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih, terdata sebagai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2023 lalu, pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun, dan terakhir belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya. Pemutakhiran data tersebut dilakukan paling lambat pada 10 Februari mendatang.
BACA JUGA:Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Siap Disalurkan, Cair Bulan Ini atau Bulan Depan?
Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun.
Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH.
Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni.
Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos. Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: