Resmi Dibuka, Diklat Bela Negara PNS Kementerian dan Calon Pekerja BRI
Ses Badiklat Kemhan, Marsekal Pertama TNI Ir. Wajariman, M.Sc saat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI-Kemhan Ri-
Kata semesta, menurut dia, menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
Seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
BACA JUGA:Inovasi 'Jago Nenek Kite' Bawa Muba Raih Pestasi Gemilang di 2024
BACA JUGA:Spesifikasi Yamaha Sniper 155 ABS Kini Penampilanya Lebih Ganteng Dan Cocok Buat Kamu!
”Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh,” ungkapnya.
Dikatakan Kabadiklat dalam sambutannya, tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan.
Untuk itu solusinya adalah pembinaan kesadaran bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena sudah merupakan kebutuhan legal dan secara hukum tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2024 di Palembang Tidak Berubah
BACA JUGA:3 Objek Diduga Cagar Budaya di Palembang Belum Kunjung Ditetapkan Walikota, Ada Apa?
Program Bela Negara merupakan agenda nasional, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pada UU No. 23 Tahun 2019 pasal 5 (1a) “Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui usaha bela negara”.
Keikutsertaan seluruh warga negara, dalam upaya pertahanan negara dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional secara maksimal.
”Hal ini mendasar dari pertahanan negara yang bersifat semesta adalah perlunya kesadaran bela negara dari seluruh warga negara dari semua lapisan rakyat Indonesia, baik di lingkup pekerjaan, lingkup pendidikan, dan lingkup masyarakat,” tekannya.
Kabadiklat menambahkan, segenap komponen bangsa dan seluruh masyarakat perlu me-refresh national intention yang diperkuat dengan national commitment sehingga memiliki kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Dengan demikian berbagai kemungkinan ancaman dan tantangan yang muncul bisa dihadapi dengan lebih profesional dan proporsional.
BACA JUGA:Namanya Mirip Merek Minuman, Motor Listrik Ini Berukuran Kecil Tapi Kuat Bawa Beban Berat, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: