Honda

Kawanan Hewan Ternak di Kecamatan Babat Toman Berhasil Dikandangkan Satpol PP Muba, Ini Jumlahnya

Kawanan Hewan Ternak di Kecamatan Babat Toman Berhasil Dikandangkan Satpol PP Muba, Ini Jumlahnya

Anggota Satpol PP Muba Berhasil Mengamankan Kawanan Hewan Berkaki Empat yang Berkeliaran di Kecamatan Babat Toman.--Foto Humas Satpol PP Muba

SEKAYU, PALPRES.COM- Dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba nomor 15 tahun 2005.

Satpol PP Kabupaten Muba melakukan sosialisasi dan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di Kecamatan Babat Toman.

Selain itu juga itu dilakukan karena adanya keluhan dari warga dimana hewan sering berkeliaran di jalan lintas tengah.

Sehingga mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.

BACA JUGA:Satpol PP Muba Razia Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Logo Pemkab

BACA JUGA:Cari Sosok Pemimpin Muba 2024, HMI Serasan Sekate Gelar Seminar Pilkada Damai, Ini Tanggalnya

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP membenarkan giat melakukan penertiban hewan berkaki empat di Kecamatan Babat Toman.

“Kita lakukan penertiban dengan dasar Perda nomor 15 tahun 2005 tentan pemeliharaan hewan ternak berkaki empat,” kata Taufik.

Sebab, lanjut Taufik dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan yang bersih, nyaman serta keindahan kota.

Maka perlu dilakukan pengaturan agar pemeliharaan hewan ternak dapat menyesuaikan dengan lingkungan.

BACA JUGA:5 Anggota Satpol PP Muba Positif Narkoba

BACA JUGA:Kronologi 4 Warga Muba Tersambar Petir, 2 Orang Langsung Meninggal Ditempat

“Oleh sebab itu kita terjun ke lapangan dan juga mendapat laporan dari masyarakat juga,” ucapnya.

Taufik pun membeberkan ada beberapa poin mengatur pemeliharaan hewan ternak berkaki empat berdasarkan perda tersebut, seperti.

Setiap orang yang memelihara atau memiliki ternak diwajibkan:

A. Membuat kandang atau pagar ternak yang letaknya tidak akan mengganggu kebersihan lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA:Jadikan Satpol PP Muba Tegas Serta Pandai Berkomunikasi 

BACA JUGA:Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin, Ini Tujuannya

B. Menjaga atau memelihara ternak di waktu siang dan malam hari.

Sehingga tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, juga tidak mengganggu tanaman serta pekarangan orang lain.

Dua poin itulah, adapun ketentuan pidananya menurut dia, pelanggaran terhadap peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Pemilik bisa kena sanksi pidana kalau melanggar ada kurungan penjara dan denda,” tegasnya. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Muba, BPBD Ingatkan Warga Akan 3 Bahaya Ini

BACA JUGA:Kunjungi Muba, Tim BRIN Intip Cara Pemkab Muba Mengentaskan Kemiskinan

Terpisah Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi menambahkan,dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan yang bersih, nyaman serta keindahan kota kecamatan dan desa.

Maka perlu dilakukan pengaturan agar pemeliharaan ternak dapat menyesuaikan dengan lingkungan. 

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Kecamatan Babat Toman bahwa banyaknya hewan ternak berkaki empat yang dilepas atau liarkan oleh pemiliknya,” jelas Erdian.

Sehingga sering terganggunya arus lalu lintas, maka dari itu Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin bersama pemerintah Desa dan Kecamatan melaksanakan sosialisasi dan penertiban hewan ternak berkaki empat kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ratusan Orang Geruduk Mapolres Muba, Bandar Narkoba di Desa Teluk Kijing Ditangkap? Ternyata Ini Hanyalah..

BACA JUGA:5 Kecamatan Memiliki Jumlah Penduduk Wanita Terbanyak di Muba, Siapa Juaranya?

“Selanjutnya bersama dengan Pemerintah Desa setempat para pemilik hewan ternak dan masyarakat pemelihara hewan ternak berkaki empat dilakukan sosialisasi dan himbauan secara humanis agar hewan ternak miliknya tidak dilepas liarkan di jalan.

Sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas dan dibuatkan kadang untuk hewan ternak berkaki empat yang dimaksud,” bebernya.

Sesuai dengan perintah pimpinan kegiatan ini memang dilaksanakan rutin sebagai Tupoksi Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Untuk menciptakan situasi yang Aman, terkendali dan Kondusif terutama di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: