Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?
Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?--
PALPRES.COM- Pada tahun 2024 ini pemerintah berencana akan melakukan pengangkatan besar-besaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Namun benarkah tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN akan terancam di PHK?
Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer dan akan diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah juga telah memastikan daftar tenaga honorer yang berkesempatan menjadi PPPK tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya
BACA JUGA:Tenaga Honorer Pemkot Palembang Sumringah, Dapat THR dan Gaji 13 Rp1,5 Juta, Catat Tanggalnya
Seluruh jumlah formasi seleksi PPPK 2024 juga ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan database honorer di BKN.
Memang, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bingung siapa saja yang terdaftar di database BKN.
Oleh karena itu, BKN menerangkan kategori tenaga honorer yang telah tercatat di database pemerintah.
Perlu diketahui, proses pendataan tenaga honorer telah rampung dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024
Tahap finalisasi pendataan tenaga honorer telah berlangsung pada 31 Oktober 2022.
Tiap instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data tenaga honorer atau non-ASN pada kanal informasi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: