Bidan Zainab Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Bidan Zainab yang juga menjabat sebagai Lurah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Prabumulih. Penetapan status ini setelah pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus dugaan malpraktik--Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Akhirnya Korban Kedua Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Kurir Barang Ini Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kasus Apa?
“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini.
Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Kemudian, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah.
“Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: