Kurir Barang Ini Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kasus Apa?
Terdakwa M Dion Linata tampak mendekarkan vonis penjara 18 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Palembang dirinya-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Terbukti menjadi kurir Sabu-Sabu seberat 4 kg dengan upah Rp25 juta, terdakwa M, Dion Linata divonis majelis hakim dengan hpidana penjara selama 18 tahun.
Terdakwa M Dion Linata dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas Hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adh saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 7 Mei 2024.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa M Dion Linata dengan pidana selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Baturaja seperti Lautan Usai Dihantam Banjir Bandang Akibat Hujan Deras Semalam Suntuk
BACA JUGA:Dunia Hiburan Indonesia Berduka, Aktor Spesialis Orang Batak Ini Berpulang
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa pada 29 November 2023 lalu, terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy
Dari hasil pengeledehan dan penangkapan terhadap terdakw,a ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram.
Lalu, 4 paket besar narkotika jenis Sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram.
BACA JUGA:Fasilitas Lengkap! Rekomendasi 5 Tempat Olahraga di Palembang yang Wajib Kamu Kunjungi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama BNN Sumsel Bakal Launching Desa Bersinar dalam Penanganan Narkotika
Serta 5 paket paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram, didalam kotak kardus bekas Inndomie dilakban warna coklat
Dari hasi penangkapan terhadap terdakwa, Tim Reserse Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sbu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat bruto 4.749,75 Gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: