Keliru Interpretasi Resolusi PBB, Taiwan Minta Indonesia Waspadai Tiongkok
John Chen, Kepala Perwakilan Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia.-TETO-
Ini juga merupakan status quo Selat Taiwan serta merupakan fakta objektif yang diakui secara internasional.
Menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain dan berpartisipasi dalam organisasi internasional adalah hak sah seluruh rakyat Taiwan, dan Republik Rakyat Tiongkok tidak berhak mencampuri atau membatasi mereka.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 9 Embarkasi Palembang Tiba di Asrama Haji Sumsel, Kloter 3 Bergerak Ke Mekkah
BACA JUGA:7 Ide Kegiatan Murah Meriah di Long Weekend Waisak 2024, Pastinya Seru dan Asyik!
Tiongkok secara keliru mengklaim bahwa 183 negara di seluruh dunia telah menjalin hubungan diplomatik dengan Tiongkok berdasarkan “One China Principle”.
Kenyataannya, hanya 57 negara yang dengan jelas menyatakan bahwa mereka mengadopsi “One China Principle”, dan mayoritas negara besar seperti Indonesia dan Amerika Serikat mengadopsi “One China Policy” mereka sendiri.
Fakta ini sepenuhnya membuktikan bahwa apa yang disebut “One China Principle” oleh Tiongkok sama sekali bukan konsensus umum masyarakat internasional, apalagi menjadi norma dasar hubungan internasional atau hukum kebiasaan internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok secara sepihak terus mengubah status quo di Selat Taiwan melalui ancaman militer, disinformasi, strategi zona abu-abu, pemaksaan ekonomi, dan menghalangi partisipasi internasional Taiwan. Hal ini telah merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan serta keamanan dan kemakmuran regional.
BACA JUGA:Kamu Suka Memakai Buat Akik? Apa Selalu Memakai Batu Akik? Rupanya Ini Alasannya, Kamu Pasti Tau!
Contoh spesifik dari metode politik Tiongkok untuk merusak perdamaian di Selat Taiwan yaitu: setelah Presiden Tsai menjabat pada tahun 2016, Tiongkok secara sepihak memutus mekanisme dialog dan komunikasi yang dibangun kedua pihak di Selat Taiwan sejak 1993, serta menuntut Taiwan untuk menerima “The 1992 Consensus on One China Principal” dan sepenuhnya menekan peluang interaksi lintas Selat
Pada tahun 2020, Tiongkok secara sepihak menyatakan bahwa Selat Taiwan dan perairan 10 mil di lepas pantai timur Taiwan akan ditetapkan sebagai laut teritorial Tiongkok, dan melakukan intersepsi berbahaya terhadap kapal perang AS dan Kanada yang melintasi Selat Taiwan dalam upaya memperkecil Selat Taiwan.
Pada 2024, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Taiwan, Tiongkok mengumumkan pembatalan rute penerbangan M503 dari utara ke selatan dan tanpa izin mengaktifkan rute penerbangan W122 dan W123 dari barat ke timur yang meningkatkan risiko keselamatan penerbangan regional.
Selain itu, sejak 2016, pesawat militer Tiongkok sering berpatroli di sekitar pulau dan melancarkan serangan gangguan di “Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ)” barat daya Taiwan, kapal militer Tiongkok berpatroli di Selat Taiwan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Penerima Beasiswa YES Ini Lolos Pendidikan kedokteran UIN Syarif Hidayatullah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi