Honda

12 Truk ODOL Diamankan Satlantas Palembang, Masuk Jalan Protokol di Luar Jam Operasional

12 Truk ODOL Diamankan Satlantas Palembang, Masuk Jalan Protokol di Luar Jam Operasional

Ilustrasi truk-truk bermuatan besar alias Truk Odol--Dinas Perhubungan

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 12 truk ODOL (Over Dimension Over Load) diamankan pihak Satlantas Palembang.

Pengetatan pengamanan ini dilakukan jajaran Polrestabes Palembang di jalan protokol di Kota Palembang.

Hal ini guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang berukuran besar di jalan Kota Palembang.

Seperti diketahui, kurang dari satu bulan sudah terjadi dua kali kecelakaan yang melibatkan Truk ODOL dan kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Profil Kevin Diks, Bek Elit Eropa yang Menanti Pinangan PSSI untuk Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Akan Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini

Akibat kecelakaan ini, pengendarar motor harus tewas terlindas truk.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Kota Palembang Iptu Arman Sikakum mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 12 truk ODOK sejak dimulainya operasi pada 15 Mei 2024 lalu.

Truk-truk yang diamankan ini adalah truk yang melintas di jalan protokol di Kota Palembang yang bukan pada jam operasionalnya.

 "Kita sudah mengamankan truk ODOL yang melintas pada bukan jam operasionalnya.

BACA JUGA:Cocok Buat Naikin Gengsi, Deretan Mobil Murah dengan Tampilan Mahal dan Mewah Paling Rekomendasi

BACA JUGA:7 Makanan Wajib Penderita Asam Lambung, Sembuhkan Penyakit Pencernaan

Sudah ada 12 kendaraan kita amankan sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai sekarang," terang Arman Sikakum, Kamis 23 Mei 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, operasi yang dilakukan pihak kepolisian ini adalah untuk meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi kecelakaan.

Terutama di jalur-jalur yang dilintasi truk ODOL di Kota Palembang.

"Kami terus meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kendaraan. 

BACA JUGA:Kevin Diks Berminat Gabung Timnas Indonesia, Tapi PSSI Tak Pernah Menghubunginya

BACA JUGA:Mewah dan Murah! 25 Tempat Sewa Box Lamaran di Palembang, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Khususnya di jalur yang dilintasi truk-truk berukuran besar di jalan Kota Palembang," ujar Arham Sikakum.

Selanjutnya ia menyebutkan jika pihaknya juga terus meningkatkan patroli serta menyiagakan para personel yang bersiaga di pos pengamanan utama.

Personel yang bertugas akan melarang truk-truk  melintasi jalan yang buka jam operasionalnya.

Karena jam operasional truk-truk tersebut sudah ditentukan waktu melintasnya.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

BACA JUGA:Perbaikan Tol Bocimi Pasca Longsor Dikebut, Ditarget Selesai Sebelum Libur Nataru

“Kita akan melarang truk-truk melintas di jam-jam yang sudah dilarang.

Waktu yang dilarang melintas bagi truk-truk itu pada pukul 09:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB,” katanya. 

Upaya pengamanan dan pelarangan ini dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang sudah dua kali terjadi dalam periode Mei 2024 ini.

Kecelakaan ini melibatkan truk dan pengendara sepeda motor hingga merenggut nyawa. 

BACA JUGA:Dewi Satriani Ratu Dewa Ajak Anak Gemar Makan Ikan, Langkah Pencegahan Stunting di Kota Palembang

BACA JUGA:Ruas Tol di Sumatera Utara Jadi Proyek Molor, Hutama Karya Ungkap Penyebabnya

Lebih lanjut Ia menambahkan pihaknya telah memetakan titik-titik jalan yang rawan kecelakaan.

Jalan-jalan tersebut diantaranya yakni di sepanjang jalan MP Mangkunegara, jalan Najamudin hingga Indogrosir, jalan Nurdin Panji hingga simpang Bandara.

Selanjutnya ruas jalan Letjen Harun Sohar, jalan Alang-Alang Lebar, jalan Sukarno Hatta, jalan Yusuf Singadekane, jalan Sriwijaya, jalan Basuki Rahmat, jalan Martadinata. 

Untuk itu, Ia mengimbau kepada para pengendara roda dua untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

BACA JUGA:Ruas Tol di Sumatera Utara Jadi Proyek Molor, Hutama Karya Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:9 Tips Parenting Untuk Membentuk Karakter Anak Agar Menjadi Manusia Yang Positive Vibes

Para pengendara ini diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan dalam melaju dan tak lupa selalu memakai helm. 

Dijelaskannya, kecelakaan kendaraan roda dua terjadi ada juga penyebabnya.

Salah satunya adalah karena pengendara motor yang memotong laju truk dari sisi kiri.

Dan tentunya itu merupakan sisi blind spot kendaraan besar.

BACA JUGA:Masyarakat Banyak yang Kecanduan Main Slot, Presiden Jokowi Harapkan Satgas Judi Online Tunjukkan Hasil Nyata

BACA JUGA:11 Perwira di Lingkungan Polrestabes Palembang di Mutasi, Bentuk Promosi dan Penyegaran Tugas Polri

Karena  karena jika hendak memotong laju kendaraan itu harus dari sisi kanan. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang telah mendapat restu dari Kemenhub RI untuk menggunakan Terminal Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara truk-truk ODOL yang akan memasuki Kota Palembang. 

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang khususnya kawasan jalan MP Mangkunegara. 

Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah diberikan izin oleh Kemenhub terkait solusi kendaraan odol di Kota Palembang khususnya kawasan MP Mangkunegara. 

BACA JUGA:Resep Pempek Celimpungan yang Enak dan Gurih, Cara Membuatnya Mudah Hanya 30 menit, Cocok Jadi Ide Jualan

BACA JUGA:Mana yang Lebih Oke? Kamera Oppo Find X7 Ultra Vs Vivo X100 Pro, Simak Reviewnya!

Hasil dari pertemuan antara Pj Walikota Palembang Ratu Dewa dengan Kemenhub terdiri dari dua poin penting. 

“Ada dua point yang menjadi pembahasan penting tadi.

Pertama Menhub menyetujui peminjaman pakai aset Kemenhub yakni Terminal Karya Jaya untuk parkir sementara ODOL.

Dengan catatan ada perbaikan karena ada jalan yang berlobang,” terang Ratu Dewa.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port – Eastkal)

BACA JUGA:Beberapa Fakta Menarik Tentang Motor Yamaha Aerox 155 yang Menjadi Idola Anak Muda

Selanjutnya ooint kedua kata Ratu Dewa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga diminta segera mengajukan surat ke Kementerian Keuangan (KemenKeu) terkait aset yang akan dipinjam tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: