Honda

6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Kabar Gembira Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di 6 Provinsi, Sumatera Selatan Termasuk?-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Tahukah kamu provinsi mana saja yang sudah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 ini?

Dirangkum dari beberapa sumber sudah ada 6 provinsi di Indonesia ynag telah meluncurkan program pemutihan pajak dan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan penghapusan pajak progresif di tahun 2024.

Dari 6 provinsi tersebut apakah Sumsel termasuk?

Dari pada penasaran simak aja ya artikel ini, berikut 6 provinsi tersebut.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan BBN.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Irawan.

Pemprov Jawa Tengah tengah menjalankan 4 program berkaitan dengan pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Auto Bodong, 4 Daerah Ini Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini mulai berlaku dari tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024.

Adapun 4 program tersebut yaitu.

1. Pembebasan BBN kendaraan bermotor

2. Menghapus pajak progresif

BACA JUGA:Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Anda, 4 Daerah Ini Segera Mengakhiri Program Pemutihan

3. Pemberian diskon untuk yang taat bayar pajak

4. Keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 10 persen hingga 50 persen terhadap denda pokoknya.

Untuk keringanan yang diberikan itu hanya untuk berlaku sampai Agustus 2024.

Dengan maksimal menunggak pajak selama 5 tahun dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

2. Maluku

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku pada tanggal 1 sampai 31 Mei 2024 akan diperlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda empat atau dua di dalam maupun luar daerah dan membebaskan sanksi adm untuk PKB tahun 2024.

Lewat program tersebut ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan yaitu pembebasan BBNKB berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Pembebasan denda sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Bagi kendaraan motor yang telah melewati tempo selama 5 tahun lamanya.

Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau swdkllc tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

3. Aceh

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

Pemprov Aceh telah memulai pemutihan pajak sejak 18 Desember 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. 

Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapatkan beberapa keringanan sebagai berikut.

Bembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

4. Riau

Pemerintah provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah atau Bapenda Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dalam waktu 1 bulan.

Pemberian kebijakan dengan meringankan denda pajaknya sebesar 2 persen secara maksimal hingga 15 bulan lamanya.

Jika masyarakat terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau bulan maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Astra International Tbk Lulusan D3 Pajak atau Akuntansi Fresh Graduate dan Berpengalaman

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menggelar program pembebasan pajak daerah tahun 2024 ini.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya bea balik nama berlaku mulai dari 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Ada dua kebijakan yang diberlakukan yaitu kebijakan pembebasan biaya administrasi pengurusan balik nama dan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis dapat datang langsung ke kantor Samsat Pangkalang Bun.

6. Jawa Barat

Bapenda provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

BACA JUGA:Berlaku di 34 Provinsi, Pemerintah Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Khusus program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat digital Terminal Jang Bandung.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga informasi ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: