Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serang Rafah Palestina
Mahkamah Internasional Nilai Operasi Militer Israel Bikin warga Gaza Menderita--Freepik
Diketahui, putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel tak lepas dari gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap apa yang dilakukan negeri zionis itu di Palestina.
Afrika Selatan menuduh negeri yang kini dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersebut, telah melakukan genosida sepanjang operasi militer mereka di Gaza, Palestina.
BACA JUGA:Tim Pencak Silat Polda Sumsel Sukses Raih Kontingen Terfavorit Kejurnas Sumatera Championship 1 2024
BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019
Untuk mencegah korban tak berdosa semakin banyak berjatuhan, pada 26 Januari 2024, Afrika Selayang yang kenyang dengan sejarah pedihnya politik Apartheid (pemisahan bangsa kulit putih dan hitam, red) dahulu hingga menyebabkan penderitaan warganya, melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
Afrika Selatan kembali mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional, karena melihat kekejaman Israel di Gaza kian parat dan butuh segera tindakan darurat dari badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.
Akhirnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan agar Israel menghentikan serangannya ke Rafah, Palestina.
Selain, minta Israel memberi peluang bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
BACA JUGA:Ratu Dewa Tuai Pujian Jadi Bapak Toleransi, Baksos dan Pengobatan Gratis PGI Diserbu Warga
BACA JUGA:TERUNGKAP! Tol Balikpapan - IKN Terapkan Teknologi Canggih dari Finlandia, Seperti Apa?
Terkait keputusan Mahkamah Internasional itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan mengumpulkan menteri-menteri senior untuk mengambil sikap segera.
Namun apa sikap Israel terhadap putusan Mahkamah Internasional tersebut, sepertinya sudah bisa ditebak.
Kenapa demikian?
Sebab, putusan Mahkamah Internasional ini bisa diibaratkan pedang dengan mata yang tumpul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: