Honda

MAAF! Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes

MAAF! Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes

Hanya tenaga honorer kategori ini bakal langsung diangkat jadi PPPK 2024 tanpa tes.-bekasikab-

PALPRES.COM - Maaf, hanya tenaga honorer kategori ini bakal diangkat otomatis jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tanpa tes.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), tenaga honorer yang beruntung ini tidak perlu mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang otomatis diangkat PPPK 2024 berdasarkan bocoran dari KemenPAN RB.

Bocoran kategori tenaga honorer itu diketahui ketika KemenPAN RB menyampaikan paparannya dalam persiapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diadakan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Siapakah kedua kategori honorer yang sangat diperjuangkan oleh Menpan RB untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024?

Kategori yang dimaksud adalah tenaga honorer dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN, peluang untuk diangkat menjadi PPPK sangat terbuka lebar.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

Pengangkatan otomatis ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer serta memperkuat pelayanan publik di sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Dengan adanya pengangkatan otomatis ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan sebagian dari permasalahan tenaga honorer yang selama ini kerap menjadi isu di berbagai instansi.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman. 

Dalam paparannya, KemenPAN RB menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi tenaga honorer.

BACA JUGA:6.000 Kuota Tersedia, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Honorer Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

Arah kebijakan pengadaan CASN 2024 antara lain berfokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah berupaya seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah.

Untuk itu, pemerintah akan menata tenaga honorer menjadi PPPK sesuai mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya jabatan guru.

Dalam pengadaan CASN 2024, akan dibuka dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK.

Seleksi CPNS diperuntukkan bagi lulusan baru, sedangkan PPPK dikhususkan bagi tenaga honorer.

 

Syarat untuk Diangkat Jadi PPPK

Supaya bisa diangkat jadi PPPK, tenaga honorer wajib untuk terdata di BKN.

Honorer yang terdata di BKN menyesuaikan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Pemerintah memang lebih memfokuskan seleksi PPPK untuk diisi oleh honorer.

Berdasarkan laman resmi MenpanRB, pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada bulan Juni dan Juli mendatang.

Berikut ini syarat honorer diangkat jadi PPPK 

Honorer yang berusia 55 tahun, dan yang sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun berturut-tuirut.

Bagi honorer yang tidak ditetapkan sebagai kategori di atas, maka harus memenuhi syarat.

Syarat pengangkatan honorer menjadi P3K untuk non guru dan guru dapat disimak melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Honorer yang berhasil diangkat jadi PPPK, maka akan memperoleh gaji yang disesuaikan.

Gaji PPPK pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen tiap golongan.

 

Berikut ini gaji P3K 2024

- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500 - Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.

 

Demikian informasi mengenai tenaga honorer kategori ini bakal diangkat jadi PPPK 2024 tanpa tes. 

Semoga kamu termasuk. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: