Honda

Laporan Pembahasan 6 Raperda Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni: 4 Peraturan Baru dan 2 lanjutan

Laporan Pembahasan 6 Raperda Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni:  4 Peraturan Baru dan 2 lanjutan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 6 (Enam) Raperda Provinsi Sumsel--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel telah dibahas dan diteliti oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 6 (Enam) Raperda Provinsi Sumsel. 

Dari 6 Raperda yang dibahas tersebut 4 Raperda baru dan 2 Raperda Lanjutan.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dprd Prov. Sumsel, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Bepergian ke Singapura Tanpa Ribet, Ada Tempat Penitipan Barang yang Murmer, Cuma Bayar Segini

BACA JUGA:Seru! Bentuk Apresiasi, ICONNET Bengkulu Ajak 25 Pelanggan Setia Terpilih Nonton Bareng

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, S.H., M.H dan dihadiri oleh Anggota DPRD Sumsel yang mewakili Fraksi - fraksi di DPRD Sumsel serta Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, pada hari Kamis 2 Mei yang lalu telah dibentuk Pansus.

Dan hari ini Senin 27 Mei telah disampaikan laporan hasil penelitian dari juru bicara masing-masing.  

“Hari Kamis 2 Mei lalu telah dibentuk Pansus, dan hari ini telah menyampikan laporan hasil penelitian melalui juru bicara masing-masing,” terang Agus Fatoni.

BACA JUGA:Intip Keseruan Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel Bersama Karyawan PT SAS

BACA JUGA:Persiapan Festival Rempah dan Baksos, TP PKK Sumsel Rapat Proker Bermanfaat Bagi Masyarakat

"Untuk itu kami berikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tungginya," lanjut Agus Fatoni.

Diungkapkannya, dari 6 Raperda yang dibahas dan diteliti oleh Pansus merupakan hasil Keputusan Bersama, menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 3 rancangan perda dan 3 Raperda lainnya perlu perpanjangan waktu pembahasannya, untuk itu dimasukkan ke dalam agenda kerja DRPD Provinsi Sumsel.

Adapun 6 (enam) tanggapan tersebut antara lain Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perubahan keduat atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan,  Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (PERSERODA) dan Raperda  tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( PERSERODA).*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: