Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN
Ilustrasi bujuk rayu Presiden Jokowi mengajak ASN dan pegawai kontrak untuk pindah ke IKN-Setneg-
BACA JUGA:Ribuan Guru Ikuti Training of Trainers, Tindak Lanjut Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Goes to School
Hal ini mencakup pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan daerah mitra dan IKN.
Pembebasan bea masuk dan PDRI juga berlaku untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri serta impor barang dan bahan untuk pembangunan industri di wilayah IKN serta daerah mitra.
Fasilitas lainnya yang diberikan yakni PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak di kawasan IKN, yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat (4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: