Honda

Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN

Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN

Ilustrasi bujuk rayu Presiden Jokowi mengajak ASN dan pegawai kontrak untuk pindah ke IKN-Setneg-

PALPRES.COM - Sebentar lagi, ASN dan PNS akan pindah secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta berkarier di ibu kota baru tersebut.

Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi pun memberikan kabar baik bagi karyawan yang bersedia kerja di IKN Nusantara.

Bujuk rayu pemerintah untuk PNS ini bertujuan agar ASN merasa betah dan nyaman bekerja di IKN serta memberikan kontribusi dalam pembangunan ibu kota ini.

Menariknya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menawarkan fasilitas bebas pajak bagi karyawan hingga tahun 2024.

BACA JUGA:Adab Menyembelih Hewan di Kurban Hari Raya Idul Adha, Juru Sembelih dan Panitia Mesti Berlaku Ihsan

Fasilitas Bebas Pajak

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf g PMK 28 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final.

Artinya, karyawan yang bekerja di IKN tak perlu khawatir mengenai program pajak dari penghasilan mereka.

Kriteria Penerima Fasilitas

BACA JUGA:GREAT Edunesia Gelar Internal Audit, Departemen dan Unit Bisnis Diminta Lakukan Ini

Dalam Pasal 123 ayat (3) dan (4) PMK ini menguraikan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.

Karyawan ini harus menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, tinggal di IKN dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang meliputi wilayah IKN.

Fasilitas pajak ini bakal berlaku bagi semua karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.

Dimana pemerintah menanggung pajak penghasilan mereka tanpa memandang status kepegawaian.

BACA JUGA:Mengenang Sosok Istri Habib Luthfi bin Yahya, Syarifah Salmah Semasa Hidup: Pendamping yang Setia

Kewajiban Perusahaan dan Pegawai

Walaupun menawarkan fasilitas ini pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban, dimana perusahaan pemberi kerja harus mempunyai kantor di IKN.

Di sisi lain, karyawan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

Fasiltas PPh 21 DTP ini berlaku hingga masa pajak Desember 2035, setelah itu karyawan di IKN bakal kembali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dukung Ekonomi dan Keuangan Syariah, Elnusa Raih Best Sukuk Syariah pada Economic Syariah Award 2024

Fasilitas Lainnya

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK ini juga menjelaskan berbagai jenis fasilitas PPh yang diberikan di IKN, diantaranya:

- Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi wajib pajak dalam negeri

- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center

BACA JUGA:ASEAN Cup 2024 Tak Masuk Hitungan Shin Tae-yong, Bakal Mainkan Timnas Indonesia B

- Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau regional.

Bukan itu saja, fasilitas lain juga meliputi pengurangan Penghasilan Bruto untuk kegiatan kerja praktik, pengembangan sumber daya manusia dan pemagangan.

Fasilitas Kepabeanan

Dalam Pasal 2 ayat (6) juga menyatakan fasilitas kepaneanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.

BACA JUGA:Ribuan Guru Ikuti Training of Trainers, Tindak Lanjut Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Goes to School

Hal ini mencakup pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan daerah mitra dan IKN.

Pembebasan bea masuk dan PDRI juga berlaku untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri serta impor barang dan bahan untuk pembangunan industri di wilayah IKN serta daerah mitra.

Fasilitas lainnya yang diberikan yakni PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak di kawasan IKN, yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat (4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: