RDPS
Honda

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia

3. Perangkat desa lainnya total yang diterima yaitu Rp2.772.200 per bulan.

Demikian ulasan mengenai gaji atau penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya.

Mudah-mudahan artikel ini bisa menjawab rasa penasaran Anda ya. Terima kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: