Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-
3. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.220.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Selain penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya antara lain.
A. Tunjang jabatan kinerja, kesejahteraan dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya
Beban kerja dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.
- Tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa.
BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya
- Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
B. Tunjangan kinerja
- Rp300.000 per bulan untuk kepala desa.
- Rp250.000 per bulan untuk sekretaris desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: